Sabtu, 08 Maret 2014

Tulisan 1

Hukum Ekonomi Yang Berlaku di Indonesia

Hukum Ekonomi - jika didefinisikan, maka hukum ekonomi itu memiliki artian sebagai suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.

Contoh hukum ekonomi:
  1. Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.



Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia:

1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan danpengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataanpembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  2. Asas manfaat,
  3. Asas demokrasi Pancasila,
  4. Asas adil dan merata,
  5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  6. Asas hukum,
  7. Asas kemandirian,
  8. Asas keuangan,
  9. Asas ilmu pengetahuan,
  10. Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar