Minggu, 24 November 2013

Tulisan 1

Koperasi Madani
Sejarah

Maraknya praktek yang menjerat dengan bunga tinggi, selain kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan bantuan dana segar, juga tidak terlepas dari kesulitan mereka mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah. Karenanya, masyarakat terkadang tidak punya pilihan lain, terkecuali meminjamnya ke rentenir.
 Bagi warga yang ingin masuk menjadi anggota koperasi, cukup membayar simpanan pokok sebesar Rp 10 ribu dan simpanan wajib Rp 5 ribu. Warga yang sudah menjadi anggota langsung diperkenankan untuk meminjam dana koperasi.
Total anggota kita saat ini sudah mencapai 700 orang. Rata-rata yang melakukan pinjaman ke koperasi adalah, anggota yang memiliki usaha kecil dan menengah. Mereka menyatakan, kalau keberadaan koperasi telah mampu membebaskan mereka dari ancaman jeratan rentenir
Produk:
Bergerak pada usaha simpan pinjam
Tujuan :
    (1) Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya    
         dan masyarakat pada umumnya.

   (2) Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
        dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
        perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan
        makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

1. Pendiri :
    29 Orang
    Daftar Nama Tercantum di Akte Pendirian

2. Tanggal Pendirian :
    20 Mei 2011

3. Nama Koperasi :
    Koperasi Serba Usaha “Mandiri Teladan Harmoni” (Koperasi MADANI)
4. Wilayah Kerja :
    Kecamatan Cileungsi dan sekitarnya

5. Domisili Koperasi :
    Desa Cileungsi Kidul,
    Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor

6. Alamat Koperasi :
    Ruko Grand Harmony Blok A No. 2,
    RT 01/RW 17 Cileungsi Kidul, Cileungsi, Kab. Bogor 16820
    Telp. (021) 82499956 ; Fax. (021) 82499957 ;
    E-mail: koperasi.madani@gmail.com

7. Badan Hukum :
    (1) Akta Pendirian Nomor 3, Tanggal 11 Juni 2011
         Notaris Cholmiyati Rufaida, SH. Cileungsi, Bogor
   
    (2) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
         Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
         Menengah Republik Indonesia, tanggal 6 Juli 2011
         Nomor : 518/162/BH/KPTS/DISKOPERINDAG/VII/2011

8. Simpanan Pokok :
    Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

9. Simpanan Wajib :
     Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)

10. Susunan Penasehat, Pengurus & Pengawas Koperasi

- Penasehat :

          - Soma Tungga
          - Saeful Anwar
          - Sugeng Pribadi

- Pengurus

          Ketua               : Jaelani
          Wakil Ketua      : Beni Bahtiar

          Sekretaris          : Zainal Abidin
          Wakil Sekretaris : Apan Suryadi

          Bendahara          : M. Fidiandry Putra Pohan
          Wakil Bendahara : Dian Widianingsih

          Seksi Usaha        : Subur Suharto
                                     Sulardi
                                     Sucipto

- Pengawas

          Ketua    : Imran H. Damisi
          Anggota : Fabianus Karus
          Anggota : Ikhwan Asmanur Rahman



Tidak ada komentar:

Posting Komentar