Kamis, 25 Desember 2014

Masalah pendidikan di daerah-daerah terpencil di Indonesia

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang Masalah

Pendidikan merupakan hal yang terpenting dalam pembangunan negara. Memberi pendidikan kepada anak-anak indonesia berarti membangun negara indonesia lebih kuat dan maju. Apabila kita berkaca pada sejarah penyebab paling berpengaruh dalam proses kemerdekaan indonesia ialah karena di perbolehkannya anak-anak indonesia memperoleh pendidikan di sekolah sekolah. Kemerdekaan indonesia tidak di raih dengan perang adu senjata, namun kemerdekaan indonesia di raih oleh perang dengan mengandalkan intelektualitas para tokoh tokoh kemerdekaan Indonesia. Dengan pendidikan bangsa ini mempunyai tokoh tokoh kemerdekaan yang dapat memerdekakan bangsa indonesia.

Di umur indonesia yang mencapai 69 tahun ini masih banyak anak anak indonesia di daerah terpencil yang belum mampu mengenyam pendidikan yang baik, bukan hanya di daerah terpencil namun di daerah DKI Jakarta pun masih banyak anak anak yang tidak mengenyam bangku pendidikan. Lalu bagaimana program pemerintah yang mencanangkan wajib belajar 9 tahun, yang menggratiskan biaya sekolah hingga tingkat SMP. Namun sayangnya program tersebut baru bisa optimal di nikmat kepada anak anak di daerah daerah tertentu saja yang masyarakatnya tergolong masyarakat ekonomi menengah keatas. Keadaan ini sangat miris dimana masyarakat yang tergolong mampu untuk membiayai pendidikan anak anaknya hingga tamat sekolah tanpa harus mendapat program sekolah gratis hingga 9 tahun malah dapat menikmati program sekolah gratis hingga 9 tahun tersebut namun nasib anak anak indonesia yang di daerah terpencil mungkin belum dapat menikmati program tersebut. Masih banyak sekolah sekolah di daerah terpencil yang infrastruktur sekolahnya tidak layak untuk di jadikan tempat belajar, bahkan ada sekolah yang hanya beratapkan tenda tenda darurat yang hanya sekedarnya. Mengapa program sekolah gratis 9 tahun tersebut di alokasikan saja ke daerah daerah yang masyarakatnya tergolong masyarakat menengah kebawah agar pendidikan kita dapat di nikmati oleh seluruh anak anak indonesia. Padahal pendidikan ialah amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 : (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Makna dari Pasal 31 UUD 1945 tersebut adalah setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan tanpa kecuali. Pada kenyataannya, dengan kondisi negara Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari ribuan pulau, mulai Sabang sampai Merauke, kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Padahal pendidikan merupakan faktor utama dalam menentukan kemajuan sebuah bangsa. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi, maka akan semakin baik sumber daya manusia yang ada, dan pada akhirnya akan semakin tinggi pula daya kreatifitas pemuda Indonesia dalam mengisi pembangunan sebuah bangsa. Namun di Indonesia, untuk mewujudkan pendidikan yang baik dan berkualitas sesuai dengan standar nasional saja masih sangat sulit.

Hal ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah tentang bagaimana pemerataan pendidikan di seluruh indonesia, agar seluruh anak-anak indonesia dapat mendapatkan pendidikan yang layak. Jangan hanya di daerah daerah tertentu saja yang mendapat pendidikan gratis namun seluruhnya. Apabila pendidikan Indonesia sudah merata tentu dampak positifnya sangat besar bagi pembangunan di Indonesia.

1.2   Tujuan Penelitian
1.       Untuk mengetahui kondisi pendidikan di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
2.       Untuk mengetahui permasalah apa saja yang menjadi kendala dalam menyelenggarakan pendidikan yang layak di daerah terpencil di Indonesia
3.       Untuk mengetahui cara mengatasi permaslahan pendidikan di daerah-daerah terpencil di Indonesia.

1.3    Rumusan Masalah
1.       Bagaimana kondisi pendidikan  di daerah-daerah terpencil di Indonesia ?
2.       Apa saja  permasalahan  yang dihadapi oleh dalam penyelengaraan pendidikan yang layak di daerah-daerah terpencil di Indonesia  ?
3.       Bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan pendidikan di daerah-daerah terpencil ?

1.4   Manfaat Penelitian
Tulisan ini di harapkan dapat menjadi informasi kepada pembaca khususnya pemerintah mengenai apa saja permasalah yang di hadapi dalam penyelenggaraan pendidikan yang layak di daerah terpencil di Indonesia dan bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut agar tercapainya pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Penulis berharap tulisan ini menjadi wawasan bagi para pembaca khususnya bagi para mahasiswa sebagai agen perubahan dan pemerintah sebagai penyelenggara negara.


1.5 Sistematika Penulisan
Sistematika dalam proposal penelitian ini dibagi menjadi empat bab, tiap bab terbagi atas beberapa sub bab, sistematika ini dibuat dengan maksud mendapatkan gambaran umum tentang isi proposal penelitian ini, serta masalah pokok secara lebih terperinci sehingga akan mudah dipahami dan dimengerti. Sistematika penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :

BAB    I           : Pendahuluan
Bab pertama ini menguraikan Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat penelitian dan Sistematika Penulisan yang merupakan gambaran umum dari semua bab.

BAB    II         : Tinjauan Pustaka
Dalam  bab  dua  ini  akan  dijelaskan  mengenai  bagaimana kondisi pendidikan yang ada di daerah daerah terpencil, permasalahan pendidikan  dihadapi  di daerah terpencil , bagaimana upaya yang dapat dilakukan untu mengatasai masalah pendidikan di daerah terpencil.

BAB   III        : Metode Penelitian
Dalam bab ini akan dijelaskan mengenai objek penelitian  dan metode  pengumpulan data.

BAB    IV        : Penutup

Pada bab ini, penulis mencoba untuk memberikan beberapa kesimpulan berdasarkan apa yang telah diuraikan  pada bab I sampai dengan bab III serta beberapa saran dengan harapan dapat bermanfaat bagi penulis maupun pembaca.           

Minggu, 16 November 2014

Tugas 2_ Mitos Yang Telah Menjadi Fakta

7 Fakta Yang Mematahkan Mitos Makanan

1. Boleh Makan Lewat Pukul 8 Malam
Persoalannya tidak terletak pada pukul berapa Anda makan. Tetapi, pada apa yang Anda makan, berapa banyak, dan seberapa berat aktivitas Anda sepanjang hari itu. Tiga pertanyaan inilah yang menentukan apakah bobot Anda akan turun, naik, atau tetap di angka timbangan yang sama. Sebab, kapan pun Anda makan, tubuh akan menyimpan kelebihan kalori itu dalam bentuk lemak. Kalau Anda ingin mengudap sebelum tidur, pikirkan berapa banyak kalori yang telah masuk ke tubuh Anda di hari itu.



2. Tidak Ada Makanan yang Melangsingkan 
Banyak yang beranggapan bahwa mengonsumsi jenis makanan yang butuh waktu cerna lebih panjang, seperti jeruk dan seledri, bisa melangsingkan tubuh. Anggapan ini lumayan lama beredar di kalangan penganut fad diet (pola diet jangka pendek), dengan istilah negative-calorie food. Persoalannya, makanan seperti ini tidak ada! Besar kalori dalam makanan yang disebut sebagai negative-calorie food itu bahkan lebih besar dari kalori yang dibutuhkan tubuh untuk melakukan proses pencernaan.


3. Minuman Juga Kaya Kalori
Apakah Anda ikut memperhitungkan asupan kalori dari minuman Anda sepanjang hari ini? Minuman bersoda yang Anda teguk siang ini memiliki jumlah kalori yang sama dengan sebuah apel dan seiris roti, yaitu sekitar 150 kalori (lihat nomor 4 di bawah). Smoothie buah yang Anda minum bisa mengandung 500-1.000 kalori setiap porsinya.
Sementara itu, kandungan susu full cream dalam latte porsi sedang yang Anda minum siang ini mengandung hingga 260 kalori. Bahkan Margarita dari pesta coktail semalam bisa menambahkan lebih dari 500 kalori ke dalam tubuh Anda! Apabila masukan kalori dari minuman ini sebesar 1.200-1.500 kalori/hari, lebih baik alihkan untuk makanan saja. Sementara itu, pilih air putih sebagai pengganti yang sehat.

4. Soda Diet Bisa Menggemukkan
Embel-embel keterangan ’free calorie’ atau ’diet’ dalam berbagai pilihan minuman kemasan bisa membuat Anda gemuk! Penelitian selama 8 tahun terhadap 800 responden membuktikan bahwa mereka yang minum sebotol soda diet setiap hari, justru cenderung mengalami peningkatan bobot tubuh, dibanding mereka yang hanya mengonsumsi minuman ringan biasa, atau air. Para ilmuwan berpikir bahwa pemanis buatan dapat mengacaukan kimia dalam otak, yang meningkatkan keinginan terhadap makanan/minuman yang manis-manis. Makin banyak Anda minum,  makin tinggi keinginan Anda untuk makan/minum yang manis-manis.

5. Teh Tidak Melangsingkan
Tubuh kita sebagian besar tersusun oleh cairan. Fakta ini benar. Namun, tidak benar jika untuk langsing, Anda lantas mengonsumsi teh herba yang mengandung diuretik untuk memaksa keluarnya cairan dari tubuh. Sebab, bahan aktif yang terdapat dalam teh bisa mengubah keseimbangan elektrolit dalam tubuh, sehingga otak akan merespons dengan munculnya rasa haus untuk memenuhi kebutuhan ini. Alhasil, berat yang sempat turun berangsur akan kembali naik. Parahnya, praktik yang berulang akan menyebabkan kerusakan ginjal, karena dipaksa bekerja keras melebihi kapasitas.


6. Air Es Tidak Bikin Gemuk
Banyak orang beranggapan bahwa kandungan lemak dan minyak dari makanan akan menggumpal menjadi lemak beku, jika kita minum air es selesai makan. Kenyataannya, tubuh kita menghasilkan panas, sehingga suhu di dalam organ pencernaan lebih tinggi daripada suhu di rongga mulut. Lemak beku yang menempel ini akan larut dengan sendirinya saat masuk ke organ pencernaan. Artinya, dengan atau tanpa es, lemak akan tetap masuk ke tubuh. Sehingga, bukan esnya yang jadi masalah, tapi jenis makanan, porsi, dan kalorinya.


7. Banyak Keringat ? Kalori Terbakar
 
Pernah dengar istilah ’gemuk air’? Hal ini menggambarkan orang yang berusaha mengeluarkan keringat sebanyak mungkin agar bobot tubuhnya tidak bertambah. Alhasil, banyak yang memaksa diri berolahraga secara keras, untuk memacu keluarnya keringat. Padahal, lemak baru terbakar setelah 20 menit latihan. Tetapi, bersamaan dengan itu, intensitas olahraga yang tinggi sejak awal telah menguras tenaga Anda. Akhirnya, Anda berhenti di saat tubuh mulai membakar lemak. Sayang, ’kan?

http://www.femina.co.id/diet/nutrisi/7.fakta.patahkan.mitos/003/001/113

Tugas 1_ 3 hal penting dalam penulisan yang baik



3 HAL PENTING DALAM PENULISAN YANG BAIK

Assalamualikum Wr Wb. Saya ingin mencoba membahas tentang bagaimana tata cara membuat penulisan yang baik dan benar. Sebelum kita membahasan tentang tata cara membuat penulisan yang baik dan benar ada baiknya apa bila kita memahami pengertian dari “menulis” dan “tujuan” “menulis”. Berdasarkan yang saya baca dari sebuah blog pengertian menulis adalah sebuah kegiatan menuangkan pikiran, gagasan, dan perasaan seseorang yang diungkapkan dalam bahasa tulis. Dalam pengertian yang lain, menulis adalah kegiatan untuk menyatakan pikiran dan perasaan dalam bentuk tulisan yang diharapkan dapat dipahami oleh pembaca dan berfungsi sebagai alat komunikasi secara tidak langsung. Dengan demikian, dapat kita tegaskan bahwa pengertian menulis adalah kegiatan seseorang untuk menyampaikan gagasan kepada pembaca dalam bahasa tulis agar bisa dipahami oleh pembaca. Menulis mempunyai tujuan yang bersifat memberitahukan atau menjelaskan, meyakinkan, menceritakan sesuatu, mempengaruhi pembaca dan menggambarkan sesuatu. Dalam mencapai salah satu tujuan tersebut tentu memerlukan tata cara penulisan yang baik dan benar. Dalam menulis yang baik menurut saya ada beberapa hal yang harus di miliki agar karya tulis gagasan atau pikiran yang ingin di sampaikan kepada para pembaca dapat tersempaikan dengan baik. Menurut saya penulisan yang baik pertama-tama kita harus menentukan Apa yang ingin kita tulis, hal ini berkaitan dengan judul. Penulis sering di bingungkan dengan hal ini, karena judul adalah salah satu faktor yang membuat pembaca ingin membacanya atau tidak. Dalam pemilihan judul tentu kita harus dapatkan judul yang menarik mungkin agar pembaca merasa penasaran dengan isi dari judul tulisan tersebut, contohnya apabila kita memasuki toko buku tentu kita mencari judul yang paling menarik lalu membacanya. Yang kedua dalam membuat penulisan yang baik adalah membuat kerangka karangan dari apa yang ingin kita tuliskan. Apa itu kerangka karangan ? kerangka karangan adalah rencana kerja yang membuat garis garis besar suatu karangan yang ketentuan-ketentuan bagaimana kita akan menyusun karangan. Kerangka karangan memuat ketentuan ketentuan pokok bagaimana suatu topik harus di perinci dan di kembangkankan. Kerangka karangan bermanfaat agar dapat membantu penulis untuk menyusun karangan secara teratur, memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda beda, menghindari garapan sebuah topik sampai dua kali atau lebih dan memudahkan penulis untuk mencari materi pembantu. Adapun fungsi karangan yaitu memperlihatkan pokok bahasan dan sub bahasan, mencegah pembahasan keluar dari sasaran yang sudah di rumuskan dalam topik atau judul karangan dan memudahkan penyusunan karangan sehingga menjadi lebih baik dan teratur. Yang ketiga dalam membuat tulisan yang baik adalah menentukan kalimat yang efektif  atau biasa di sebut “kalimat efektif”. Kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan untuk menimbulkan kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca seperti apa yang ada pada pikiran pembicara dan penulis. Kalimat yang efektif mampu membuat isi atau maksud yang disampaikannya itu tergambar lengkap dalam pikiran si penerima (pembaca) persis seperti apa yang disampaikan. Kalimat di katakan efektif proses penyampaian dan penerimaannya dapat berlangsung sempurna dalam artian mudah di pahami oleh si pembaca. Kesalahan-kesalahan sering terjadi pada bagian kelompok kata yang memiliki tafsiran pengertian yang ganda, yang menyebabkan pembaca atau pendengar harus menafsirkan arti yang berlainan dengan apa yang di maksud oleh si penulis. Ada beberapa syarat suatu kalimat dapat disebut suatu kalimat yang efektif yaitu kalimat secara tepat dapat mewakili gagasan atau perasaan pembicara atau penulis dan sanggup menimbulkan gagasan yang sama tepatnya dalam pikiran pembaca seperti yang di pikirkan oleh penulis. Tentu penulis sangat menginginkan apa yang ingin di sampaikan dalam pikirannya dapat dengan mudah di pahami oleh pembaca maka kalimat haruslah di susun dengan efektif. Dengan memperhatikan 3 hal tersebut menurut saya sudah cukup membuat penulisan yang baik dan benar. walaupun sebenarnya masih ada beberapa unsur yang harus di perhatikan namun menurut saya 3 hal  sangat penting dalam membuat tulisan agar penulisan kita tersusun atau tersetruktur agar hal hal yang ingin di sampaikan dalam sebuah tulisan dapat di terima oleh pembaca dengan baik.

Sabtu, 14 Juni 2014

Tulisan2_Merek Kolektif

Merek Kolektif


Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama , huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk, merek koletif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan layanan bagi masyarakat. Pemakaian merek berfungsi sebagai  Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya Sebagai jaminan atas mutu barangnya, Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekakayaan Intelektual dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang selama merek tersebut digunakan dalam bidang perdagangan barang atau jasa .

Tugas4_Daftar Wajib Perusahaan


DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan
  • a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
  • b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
  • c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
sumber : http://fihrisanirahmah.blogspot.com/2013/05/hukum-wajib-daftar-perusahaan.html
http://efawahyuni.blogspot.com/2012/06/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan.html

Minggu, 25 Mei 2014

Tugas 3_ CSR

Corporate Social Responsibility

Definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Istilah Corporate Social Responsibility (CSR) erat kaitannya dengan masyarakat dan perusahaan-perusahaan besar. Pada dasarnya CSR merupakan bentuk kontribusiperusahaan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitarnya, baik secarasosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat.
  • MANFAAT BAGI MASYARAKAT
 CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat, ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.Intinya manfaat CSR bagi  masyarakat yaitu dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.
  • MANFAAT  BAGI PERUSAHAAN 
 1.            Meningkatkan Citra PerusahaanDengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.
2.    Memperkuat “Brand” PerusahaanMelalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan.
3.    Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku KepentinganDalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.
4.    Membedakan Perusahaan dengan PesaingnyaJika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.
5.    Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh PerusahaanMemilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

Sumber:

http://csrpdamkotabogor.wordpress.com/edukasi/tujuan-dan-manfaat-corporate-social-responsibility-bagi-perusahaan/
http://ramadhanaga.blogspot.com/2013/10/pengertian-csr-manfaat-bagi-masyarakat.html
http://idazahro.blogspot.com/2012/11/pengertian-csr-manfaat-bagi-masyarakat.html

Sabtu, 03 Mei 2014

Tugas 2_Hak Cipta

Pelanggaran Dan Sanksi Hak Cipta

hak cipta meupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Hak kekayaan intelektual, berdasarkan Undang- Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Undang- undang mengatur mengenai pelanggaran atas hak cipta. Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 ditegaskan bahwa suatu perbuatan dianggap pelanggaran hak cipta jika melakukan pelanggaran terhadap hak eksklusif yang merupakan hak Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak dan untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya ciptanya. Sehingga berdasarkan ketentuan undang- undang ini, maka pihak yang melanggar dapat digugat secara keperdataan ke pengadilan niaga. Hal ini sebagaimana dibunyikan pada ketentuan Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) sebagai berikut: 
• Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu. 
• Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. 
• Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta. 

Sementara itu dari sisi pidana pihak yang melakukan pelanggaran hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Maksimal pidana penjara selama 7 tahun dan minimal 2 tahun, sedangkan pidana dendanya maksimal Rp. 5 miliar rupiah dan minimal Rp. 150 juta rupiah 

Menurut Saya sebelum kita menggunakan Hak Cipta orang lain ada baiknya apabila kita meminta izin kepada pemegang hak cipta tersebut, lalu membuat suatu perjanjian yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak agar tidak terjadi suatu kesalah pahaman dan ada kejelasan Hukum berdasarkan perjanjian yang sudah di buat.

Sumber : http://pusathki.uii.ac.id/konsultasi/konsultasi/pelanggaran-hak-cipta-dan-akibat-hukumnya.html

Sabtu, 12 April 2014

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Perkembangan HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.      Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Penting bagi pemerintah, wirausahawan kreatif, dan seluruh pihak yang terkait untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Dibutuhkan juga adanya penegakan hukum yang lebih konsisten, transparansi dalam proses hukum, peningkatan kapasitas para penegak hukum, percepatan proses yudisial yang selanjutnya akan mendorong masyarakat Indonesia untuk mencipta dan berinovasi. Juga akan lebih berguna jika dibentuk sebuah pengadilan kekayaan intelektual di tingkat provinsi atau minimal di kota-kota besar.

sumber:
http://awiddiya.blogspot.com/2014/04/perkembangan-haki-dalam-industri.html
http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ 
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/03/18/13124235/Terancam.Pembajakan..Industri.Kreatif.Perlu.HAKI

Sabtu, 08 Maret 2014

Tulisan 1

Hukum Ekonomi Yang Berlaku di Indonesia

Hukum Ekonomi - jika didefinisikan, maka hukum ekonomi itu memiliki artian sebagai suatu hubungan sebab akibat yang terjadi antara hukum dan ekonomi yang sering terjadi dan terdapat dalam kehidupan sehari-hari di suatu negara maupun dalam hidup bermasyarakat.

Contoh hukum ekonomi:
  1. Jika harga sembako maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
  2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
  3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.



Berikut dari Beberapa Bagian Dari Hukum Ekonomi di Indonesia:

1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah sebuah hukum ekonomi yang meliputi berbagai pengaturan dan pemikiran hukum yang berisi cara - cara peningkatan danpengembangan ekonomi secara skala nasional Indonesia.

2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah peraturan serta pemikiran hukum yang berisi pemerataanpembangunan ekonomi nasional yang bisa berjalan secara adil dan merata di seluruh Indonesia. Untuk menerpakan hal tersebut maka diaturlah berbagai perundang - undangan yang bersumber dan berlandaskan pada pancasila dan Undang - undang Dasar 1945 agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
  2. Asas manfaat,
  3. Asas demokrasi Pancasila,
  4. Asas adil dan merata,
  5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  6. Asas hukum,
  7. Asas kemandirian,
  8. Asas keuangan,
  9. Asas ilmu pengetahuan,
  10. Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
sumber :