Sabtu, 12 April 2014

Tugas 1 Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Perkembangan HAKI Dalam Industri Kreatif di Indonesia



Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial(commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1.      Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Industri kreatif adalah industri yang berlandaskan bakat, keterampilan, dan kreativitas yang berpotensi menigkatkan kesejahteraan dan terbentuknya lapangan kerja dengan menghasilkan dan mendayagunakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI­). Ekonomi kreatif di Indonesia saat ini memang turut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional, namun pemerintah belum banyak campur tangan dalam perkembangannya.
Berdasarkan data Departemen perdagangan, kontribusi industri kreatif pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional adalah 4,75% atau sebesar Rp. 104,4 triliyun. Tiga bidang yang menyumbang PDB nasional terbesar adalah fashion, kerajinan, periklanan. Penyerapan tenaga kerja dari ekonomi kreatif saat ini adalah sebesar 4,4 juta orang dengan pertumbuhan 17,6%.
Industri kreatif Indonesia membutuhkan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih kuat. Kerangka hukum HAKI yang kuat akan melindungi dan mendorong inovator Indonesia untuk mengembangkan ide baru, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Penting bagi pemerintah, wirausahawan kreatif, dan seluruh pihak yang terkait untuk saling bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
Dibutuhkan juga adanya penegakan hukum yang lebih konsisten, transparansi dalam proses hukum, peningkatan kapasitas para penegak hukum, percepatan proses yudisial yang selanjutnya akan mendorong masyarakat Indonesia untuk mencipta dan berinovasi. Juga akan lebih berguna jika dibentuk sebuah pengadilan kekayaan intelektual di tingkat provinsi atau minimal di kota-kota besar.

sumber:
http://awiddiya.blogspot.com/2014/04/perkembangan-haki-dalam-industri.html
http://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ 
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2009/03/18/13124235/Terancam.Pembajakan..Industri.Kreatif.Perlu.HAKI